Urban and Regional Planning

Urban and Regional Planning
JPWK

Selasa, 02 Oktober 2012

Tangerang Rawan Banjir


Dewasa ini, permasalahan klasik yang sering dihadapi pemerintah adalah banjir di daerah perkotaan.  Sampai saat ini belum ada solusi tepat yang bisa mengatasi masalah tersebut. Penyebab utama masalah banjir di perkotaan adalah pengubahan lahan penyerapan air menjadi lahan pemukiman warga. Seperti yang terjadi di Tangerang, penyebab utama banjir yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang, Dadang Durachman yaitu pengubahan sekitar 70 sampai 80 persen lahan persawahan menjadi kawasan permukiman penduduk, perdagangan, dan industri. Pernyataan tersebut diperkuat dengan kesaksian M Ali (56), warga yang sejak kecil tinggal di Ciledug, yang mengatakan bahwa "Perumahan Mahkota Simprug, Puri Beta 2, dan perumahan Ubud Bali yang sedang dibangun itu dulunya sawah. Tetapi oleh pengembang, lahan persawahan tersebut diurug dan dijadikan kawasan perumahan,". Pemerintah selama ini hanya menyampaikan alasan klasik bahwa banjir yang terjadi di Tangerang disebabkan oleh masalah drainase yang buruk, namun yang sebenarnya terjadi adalah banjir itu disebabkan oleh pengubahan lahan pertanian menjadi kawasan permukiman penduduk, perdagangan, dan industri.
Pemerintah seharusnya lebih tanggap tentang masalah yang sudah biasa terjadi di daerah perkotaan ini. Seharusnya pemerintah dan Dinas Pekerjaan Umum bekerja sama membahas bagaimana seharusnya pembangunan sebuah kawasan pemukiman warga dilaksanakan, dan dimana seharusnya pembangunan itu dilaksanakan.
Seperti diketahui Tangerang tidak dirancang sebagai sebuah kota, akan tetapi sebagai daerah persawahan. Perubahan fungsi lahan dari daerah persawahan menjadi kawasan permukiman, perdagangan, dan industri menyebabkan daerah seluas 18.000 kilometer persegi itu selalu rawan genangan air dan banjir. Perubahan fungsi lahan tersebut mengakibatkan aliran air irigasi tidak bisa lagi dibendung atau dialiri ke sawah-sawah. Saat hujan turun, volume air irigasi dan sungai meningkat sehingga tidak mampu menampung air dari saluran air di perkotaan atau drainase.
Dengan kata lain, Pemerintah dan Dinas Pekerjaan Umum seharusnya membuat peraturan yang jelas tentang tentang pembangunan pemukiman warga. Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan perizinan pembangun pemukiman, wilayah industri dan perdagangan serta memastikan bahwa proyek pembangunan tersebut tidak menggunakan lahan pertanian.
Alangkah baiknya jika pemerintah menetapkan mana daerah yang dikembangkan untuk wilayah Pemukiman, industri dan perdagangan dan mana wilayah yang difungsikan sebagai lahan pertanian. Solusi kedua adalah membatasi pengubahan lahan pertanian menjadi kawasan pemukiman warga, wilayah industri serta perdagangan. Pembatasan tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan antara lahan pertanian dan kawasan pemukiman, industri dan perdagangan. Pembatasan tersebut dapat berupa peraturan berapa prosentase lahan pertanian yang boleh diubah menjadi kawasan pemukiman warga, wilayah industri serta wilayah perdagangan. Sehingga semua akan berjalan seimbang dan masalah banjir bisa teratasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar