Dewasa
ini, permasalahan klasik yang sering dihadapi pemerintah adalah banjir di
daerah perkotaan. Sampai saat ini belum
ada solusi tepat yang bisa mengatasi masalah tersebut. Penyebab utama masalah
banjir di perkotaan adalah pengubahan lahan penyerapan air menjadi lahan
pemukiman warga. Seperti yang terjadi di Tangerang, penyebab utama banjir yang
disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang, Dadang Durachman
yaitu pengubahan sekitar 70 sampai 80 persen lahan persawahan menjadi kawasan
permukiman penduduk, perdagangan, dan industri. Pernyataan tersebut diperkuat
dengan kesaksian M Ali (56), warga yang sejak kecil tinggal di Ciledug, yang
mengatakan bahwa "Perumahan Mahkota Simprug, Puri Beta 2, dan perumahan
Ubud Bali yang sedang dibangun itu dulunya sawah. Tetapi oleh pengembang, lahan
persawahan tersebut diurug dan dijadikan kawasan perumahan,". Pemerintah
selama ini hanya menyampaikan alasan klasik bahwa banjir yang terjadi di
Tangerang disebabkan oleh masalah drainase yang buruk, namun yang sebenarnya
terjadi adalah banjir itu disebabkan oleh pengubahan lahan pertanian menjadi
kawasan permukiman penduduk, perdagangan, dan industri.
Pemerintah
seharusnya lebih tanggap tentang masalah yang sudah biasa terjadi di daerah
perkotaan ini. Seharusnya pemerintah dan Dinas Pekerjaan Umum bekerja sama
membahas bagaimana seharusnya pembangunan sebuah kawasan pemukiman warga
dilaksanakan, dan dimana seharusnya pembangunan itu dilaksanakan.
Seperti
diketahui Tangerang tidak dirancang sebagai sebuah kota, akan tetapi sebagai
daerah persawahan. Perubahan fungsi lahan dari daerah persawahan menjadi kawasan
permukiman, perdagangan, dan industri menyebabkan daerah seluas 18.000
kilometer persegi itu selalu rawan genangan air dan banjir. Perubahan fungsi
lahan tersebut mengakibatkan aliran air irigasi tidak bisa lagi dibendung atau
dialiri ke sawah-sawah. Saat hujan turun, volume air irigasi dan sungai
meningkat sehingga tidak mampu menampung air dari saluran air di perkotaan atau
drainase.
Dengan
kata lain, Pemerintah dan Dinas Pekerjaan Umum seharusnya membuat peraturan
yang jelas tentang tentang pembangunan pemukiman warga. Seharusnya pemerintah
lebih memperhatikan perizinan pembangun pemukiman, wilayah industri dan
perdagangan serta memastikan bahwa proyek pembangunan tersebut tidak
menggunakan lahan pertanian.
Alangkah baiknya jika
pemerintah menetapkan mana daerah yang dikembangkan untuk wilayah Pemukiman,
industri dan perdagangan dan mana wilayah yang difungsikan sebagai lahan
pertanian. Solusi kedua adalah membatasi pengubahan lahan pertanian menjadi
kawasan pemukiman warga, wilayah industri serta perdagangan. Pembatasan
tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan antara lahan pertanian dan kawasan
pemukiman, industri dan perdagangan. Pembatasan tersebut dapat berupa peraturan
berapa prosentase lahan pertanian yang boleh diubah menjadi kawasan pemukiman
warga, wilayah industri serta wilayah perdagangan. Sehingga semua akan berjalan
seimbang dan masalah banjir bisa teratasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar